Tersangka KPK Sahkan UU di DPR


Jakarta � Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto selaku pemimpin rapat paripurna mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang, dengan menggunakan presidential threshold 20 persen. Demikian seperti dilansir Detik.com, Jum�at (21/07).

Secara aklamasi, Novanto menyatakan opsi A disahkan. �Apakah Rancangan Undang-Undang Pemilu bisa disahkan menjadi undang-undang?� tanya Novanto dari mimbar paripurna DPR. Lalu anggota pun menjawab, �Setuju�.�

Paket A terdiri dari presidential threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, metode konversi suara sainte lague murni, dan jumlah kursi per daerah pemilihan 3-10.

Sementara itu, Setya Novanto sendiri hingga saat ini masih berstatus tersangka KPK dalam kasus proyek e-KTP. Novanto diduga menggunakan jabatan untuk menguntungkan pribadi, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Penetepan tersangka oleh KPK diumumkan pada Senin (17/07) lalu, di mana Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski tersangka, Novanto tidak langsung ditahan dan tetap menjadi pimpinan utama DPR. Menurut juru Bicara KPK, Febri Diansyah penahanan langsung tehadap tersangka dilakukan apabila yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan.

Sumber: Suara.com, Detik.com

0 Response to "Tersangka KPK Sahkan UU di DPR"