Perppu Ormas Diketok, PKS: Potensial Ubah Negara Hukum jadi Negara Kekuasaan
Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dikhawatirkan, Indonesia menjadi negara kekuasaan.
�Terlebih dilandasi atas banyaknya �pasal-pasal karet� dan pengabaian proses peradilan dalam Perppu ini, yang dikhawatirkan sangat potensial merubah komitmen negara hukum, menjadi negara kekuasaan,� kata Jazuli Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Jakarta, Kamis (13/7).
Jazuli menyebutkan, dalam Perppu tersebut terdapat aturan pemerintah yang dapat langsung membubarkan ormas tanpa melalui proses peradilan.
Sangat jelas, kata dia, sikap pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas dengan alasan UU 17/2013 tidak lagi memadai dan harus di kaji secara komprehensif. �Benarkah UU 17/2013 sudah tidak memadai? Padahal UU ini sendiri terhitung belum lama disahkan oleh DPR bersama pemerintah.�
Sehingga, kata dia wajar saja jika banyak pihak yang mempertanyakan dimana letak kegentingan yang memaksa keluarnya Perppu Ormas. [akt]
0 Response to "Perppu Ormas Diketok, PKS: Potensial Ubah Negara Hukum jadi Negara Kekuasaan"