Kader HTI �Dibidik�, ISAC : Elemen Muslim se-Nusantara Harus Buat Posko Advokasi Korban Perppu


Buntut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 berdampak nyata pada upaya-upaya kriminalisasi Anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang begitu masif.

Berangkat dari banyaknya keresahan dan kegelisahan itu, Posko Korban Perppu No 2 Tahun 2017 harus segera didirikan.

Sekretaris Jenderal Islamic Studies and Action Centre (ISAC) mengungkapkan pemerintah kota Solo telah mengeluarkan pernyataan terbuka di media massa bahwa pihaknya sedang �membidik� pegawai negeri sipil (PNS) yang berafiliasi pada HTI.

Upaya penyelidikan mengenai PNS yang pernah berafisliasi dengan HTI dilakukan dengan mengoptimalkan komunitas intelejen daerah (Kominda) kota Solo.

�Solo (pemkot) sudah mulai bekerjasama dengan intel-intel di Kominda untuk melakukan pemantauan pada PNS yang pernah menjadi anggota Hizbu Tahrir,� pungkas Endro Sudarsono saat ditemui panjimas, Jum�at (21/7/2017)

Endro berpandangan, langkah pemerintah kota Solo itu justru kotra produktif. Bahkan pernyataan pemkot Solo tersebut layaknya teror bagi PNS yang pernah menjadi aktivis HTI.

�Tentu PNS yang pernah menjadi aktivis HTI akan terteror, tentu akan mempengaruhi kinerjanya karena diliputi ketakutan,� tandasnya.

Selain itu Endro juga menuturkan, aksi tolak Perppu no. 2 tahun 2017 di Semarang telah dilarang. Jikalau elemen masyarakat Semarang nekat menggelar aksi protes Perppu akan dibubarkan. Oleh karena itu, Sekjen ISAC tersebut menilai perlu adanya gerakan advokasi se-nusantara dalam bentuk posko advokasi korban Perppu.

�Fenomena di Solo dan Semarang ini harusnya menjadi perhatian bahwa advokasi hukum harus dilakukan pada para korban. Oleh karena itu, elemen muslim se- nusantara harus menyiapkan langkah langkah advokasi bagi korban Perppu no. 2 tahun 2017 dan membentuk posko pengaduan dan advokasi korban Perppu,� ujarnya.[panjimas]

0 Response to "Kader HTI �Dibidik�, ISAC : Elemen Muslim se-Nusantara Harus Buat Posko Advokasi Korban Perppu"