Ahok Dinyatakan Sah Menodakan Agama, Ini Alur Dikeluarkannya Keputusan MUI

Opini Islam - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Mar�uf Amin menegaskan bahwa sikap dan pendapat keagamaan terkait penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibahas oleh empat komisi di dalam MUI.

�Empat komisi yang terdiri dari komisi fatwa, undang-undang, pengkajian, dan informasi melakukan penelitian dan investigasi di lapangan kemudian melakukan pembahasan,� ujar KH Ma�ruf, di depan Majelis Hakim, di Auditorium Kementerian Pertaninan, Jakarta, Selasa (31/1).

Setelah dilakukan pembahasan di empat komisi itu, kata Ma�ruf, hasilnya dilaporkan kepada pengurus harian.

�Kemudian dibahas lagi di pengurus harian termasuk saya.


Pengurus harian itu ada ketua umum, wakil ketua, dan sekretaris-sekretaris. Pengurus harian inti ada sekitar 20 orang,� katanya.

Ma�ruf menyatakan setelah pembahasan dalam pengurus harian kemudian lahir sikap dan pendapat keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa ucapan �dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51� itu mengandung penghinaan terhadap agama dan ulama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menghadirkan lima saksi dalam sidang kedelapan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Lima saksi itu antara lain dua saksi dari nelayan di Pulang Panggang, Kepulauan Seribu, yaitu Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni.

Selanjutnya Ketua Umum MUI Ma�ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. [newsbangsa / obc]

0 Response to "Ahok Dinyatakan Sah Menodakan Agama, Ini Alur Dikeluarkannya Keputusan MUI"