Imbauan Shalat Berjamaah Wali Kota Tangerang: Hentikan Aktivitas Saat Azan Berkumandang


Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan surat edaran Pelaksanaan Shalat Berjamaah di Masjid.

Dalam Surat edaran nomor 151/2524-Kesra/2017 itu, Wali kota Tangerang mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghentikan semua aktivitas pekerjaan maupun sekolah di Kota Tangerang saat adzan berkumandang.

�Diimbau agar menghentikan seluruh kagiatan saat adzan berkumandang dan segera malaksanakan salat fardhu secara berjamaah di masjid,� tulis edaran yang ditandatangi Arief R Wismansyah, Senin (24/7/2017).

Imbauan salat berjamaah itu ditunjukan kepada seluruh anggota ASN, Kepala SKPD/UPTD dengan seluruh jajarannya di lingkungan kerja Pemerintah Kota Tangerang.

Selain itu, edaran juga berlaku terhadap TNI dan Polri, lembaga Negara instansi vertikal, BUMN dan BUMD, perusahaan perusahaan swasta dan lembaga masyarakat.

Tak hanya itu, imbauan pun berlaku pada Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren, Rumah Sakit dan Puskesmas (bagi yang tidak berdinas khusus) serta berbagai kalangan komunitas profesi.

�Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, semoga Allah SWT senantiasa mengampuni semua dosa kita dan melimpahkan Rahmat dan Ridho-Nya kepada kita semua. Aamin Ya Roobal Alamin,� pungkasnya.

Suara Islam

0 Response to "Imbauan Shalat Berjamaah Wali Kota Tangerang: Hentikan Aktivitas Saat Azan Berkumandang"